Senin, 30 Desember 2013

ilmu pendidikan islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Di antara pendidikan yang paling penting bagi setiap manusia ialah pendidikan Islam. Pendidikan Islam adalah pendidikan yang melatih kepekaan (sensibility) para peserta didik sedemikian rupa sehingga sikap hidup dan perilaku, juga keputusan dan pendekatannya kepada semua jenis pengetahuan dikuasai oleh perasaan mendalam nilai-nilai etik dan spiritual Islam. Mereka dilatih dan mentalnya didisiplinkan, sehingga mereka mencari pengetahuan tidak sekadar untuk memuaskan keingin tahuan intelektual atau hanya untuk keuntungan dunia material belaka, tetapi juga untuk mengembangkan diri sebagai makhluk rasional dan saleh yang kelak dapat memberikan kesejahteraan fisik, moral dan spiritual bagi keluarga, masyarakat dan umat manusia.
            Dalam makalah ini penulis akan menerangkan mengenai kurikulum yang berkaitan dengan pendidikan Islam. Kurikulum pendidikan Islam yang dimaksudkan di sini tidak terbatas mempelajari mata pelajaran pengetahuan Ugama Islam saja sebagaimana kefahaman kebanyakkan masyarakat. Tetapi pendidikan Islam itu sebenarnya mempunyai jangkauan yang lebih luas meliputi semua cabang ilmu pengetahuan yang dibenarkan oleh agama Islam.
B.       Rumusan Masalah
            Dari sekilas pendahuluan diatas, maka pemakalah dapat merumuskan beberapa masalah, antara lain :
1.      Apa definisi Kurikulum Pendidikan Islam?
2.      Apa materi pokok dalam Kurikulum Pendidikan Islam?
3.      Bagaimana cara penyusunan Kurikulum Pendidikan Islam?






BAB II
PEMBAHASAN
A.      Definisi Kurikulum Pendidikan Islam
            Kurikuum adalah semua rencana yang terdapat dalam proses pembelajaran. Kurikululm dapat diartikan pula sebagai semua usaha lembaga pendidikan yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang disepakati.
Kurikulum merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalaman belajar yang disediakan untuk sisiwa sekolah. Kurikulum disusun oleh para pendidikan/ahli kurikulum, ahli bidang ilmu, pendidik, pejabat pendidikan, pengusaha serta masyarakat lainnya. Rencana ini disusun dengan maksud memberi pedoman kepada para pelaksana pendidika, dalam proses pembimbingan perkembangan siswa, mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh siswa sendir, keluarga, maupun masyarakat.
            Kurikulum dalam pengertian mutahir adalah semua kegiatan yang memberikan pengalaman kepada siswa (anak didik) di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah. Kurikulum pendidikan Islam adalah bahan-bahan pendidikan Islam berupa kegiatan, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Islam. Atau dengan kata lain kurikulum pendidikan Islam adalah semua aktivitasi, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan secara sistematis diberikan oleh pendidik kepada anak didik dalam rangka tujuan pendidikan Islam.
            Berdasarkan keterangan di atas, maka kurikulum pendidikan Islam itu merupakan satu komponen pendidikan agama berupa alat untuk mencapai tujuan. Ini bermakna untuk mencapai tujuan pendidikan agama (pendidikan Islam) diperlukan adanya kurikulum yang sesuai dengan tujuan pendidikan Islam dan bersesuaian pula dengan tingkat usia, tingkat perkembangan kejiwaan anak dan kemampuan pelajar.

B.       Materi Pokok dalam Kurikulum Pendidikan Islam
            Materi pokok kurikulum pendidikan Islam meliputi :

1.        Tujuan
           Tujuan pendidikan agama Islam ini, dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu: tujuan kurikuler dan tujuan pembelajaran. Adapun tujuan kurikuler tersebut “pendidikan agama Islam bertujuan meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengalamanpeserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
2.      Isi
           Isi dari kurikulum adalah materi atau bahan pelajaran dan pengetahuan atau pengalaman belajar yang harus diberikan pada peserta didik untuk mencapai materi tersebut.
3.      Strategi atau Metode
           Strategi adalah pola-pola umum kegiatan guru dan murid dalam perwujudan kegiatan belajar mengajar atau kegiatan kurikuler untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.
4.      Evaluasi
           Evaluasi kurikulum dimaksudkan menilai suatu kurikulum sebagai program pendidikan untuk menentukan efisiensi, efektifitas, relevasi dan produktifitas, program dalam mencapai tujuan pendidikan.
Kurikulum pendidikan Islam meliputi tiga hal yaitu
:
®    Masalah Keimanan (aqidah)
         Bagian aqidah menyentuh hal-hal yang bersifat iktikad (kepercayaan). Termasuk mengenai iman setiap manusia dengan Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, Hari Qiamat dan Qada dan Qadar Allah swt. Masalah keimanan mendapat prioritas pertama dalam penyusunan kurikulum karena pokok ajaran inilah yang pertam perlu ditanamkan pada anak didik.
®    Masalah Keislaman (syariah)
         Bagian syariah meliputi segala hal yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan peraturan hukum Allah dalam mengatur hubungan manusia dengan Allah dan antara sesama manusia. Aspek pergaulan hidup manusia dengan sesamanya sebagai pokok ajaran Islam Yang penting ditempatkan pada prioritas kedua dalam urutan kurikulum ini.
®    Masalah Ihsan (akhlak).
         Bagian akhlak merupakan suatu amalan yang bersifat melengkapkan kedua perkara di atas (keimanan dan keislaman) dan mengajar serta mendidik manusia mengenai cara pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat.
         Ketiga ajaran pokok tersebut di atas akhirnya dibentuk menjadi Rukun Iman, Rukun Islam dan Akhlak. Dari ketiga bentuk ini pula lahirlah beberapa hukum agama, berupa ilmu tauhid, ilmu fiqih dan ilmu akhlak. Selanjutnya ketiga kelompok ilmu agama ini kemudian dilengkapi dengan pembahasan dasar hukum Islam, yaitu al-Quran dan al-Hadis serta ditambah lagi dengan sejarah Islam.
Hal yang perlu didahulukan dalam kurikulum pendidikan Islam yang pertama ialah al-Quran dan Hadis. Kedua ialah bidang ilmu yang meliputi kajian tentang manusia sebagai individu dan juga sebagai anggota masyarakat. Menurut istilah moden bidang ini dikenali sebagai kemanusiaan (al-ulum al-insaniyyah). Bidang-bidangnya termasuklah psikologi, sosiologi, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Ketiga bidang ilmu mengenai alam atau sains natural ( al-ulum al-Kauniyyah), yang meliputi bidang-bidang seperti astronomi, biologi dan lain-lain.
         Sedangkan mengenai sistem pengajaran dan teknik penyampaian adalah terserah kepada kebijakan guru melalui pengalamannya dengan cara memperhatikan bahan yang tersedia, waktu serta jadual yang sudah ditetapkan oleh pihak tertentu (sekolah masing-masing).
         Dalam perkembangannya kurikulum pendidikan Islam juga harus menyesuakan prinsip-prinsip kurikulum secara umum, sebagai berikut :
a.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
           Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.    Menyeluruh dan berkesinambungan
           Kesinambungan disini dimaksudkan adalah saling hubungan atau jalin menjalin antara berbagai tingkat dan jenis program pendidikan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
c.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
           Kurikulum disesuaikan dengan minat dan bakat anak didik sehingga terjadi interaktif anatara pengajaran denagan daya berpikir anak. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.   Relevan dengan kebutuhan kehidupan
           Prinsip relevensi adalah kesesuaian, keserasian pendidikam dengan tuntutan masyarakat.  Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.    Beragam dan terpadu
           Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
f.     Belajar sepanjang hayat
           Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. Sekolah tidak saja memberi pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan pada saat peserta didik tamat dari sekolah namun juga memberikan bekal kemampuan untuk dapat menumbuh kembangkan dirinya di luar sekolah dan berjalan terus menerus sepanjang hayat.
g.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
           Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
           Kurikulum Pendidikan Islam bertujuan menanamkan kepercayaan dalam pemikiran dan hati genarasi muda, pemulihan akhlak dan membangunkan jiwa rohani. Ia juga bertujuan untuk memperoleh pengetahuan secara berterusan, gabungan pengetahuan dan kerja, kepercayaan dan akhlak dan penerapan amalan teori dalam hidup.

C.       Penyusunan Kurikulum Pendidikan Islam
            Di antara hal yang paling penting di dalam pembentukan setiap kurikulum, tidak terkecuali kurikulum pendidikan Islam, ialah penyusunannya. Untuk penyusunan yang rapi dan berkesan, kerjasama antara pihak sekolah dan pihak penyusun kurikulum amatlah diperlukan. Penyusunan tersebut hendaklah menitikberatkan kesesuaiannya menurut kemampuan pelajar. Dalam penyususan kurikulum hendaknya semua pihak dalam satu lembaga sekolah/yayasan diikut sertakan, sehingga dlam pelaksanaanya nanti dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan, serta dapat dipertanggung jawabkan.
            Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penyusunan suatu kurikulum, ialah :
1.      Tujuan pendidikan, dijabarkan menjadi tujuan-tujuan institusional, dirinci menjadi tujuan kurikuler, dirumuskan menjadi tujuan-tujuan instruksional (umum dan khusus), yang mendasari perencanaan pengajaran.
2.      Perkembangan peserta didik, merupakan landasan psikologis yang mencakup psikologi perkembangan dan psikologi belajar.
3.      Mengacu pada landasan sosiologis dibarengi oleh landasan kultur ekologis.
4.      Kebutuhan pembangunan nasional yang mencakup pengembangan SDM dan pembangunan semua sektor ekonomi.
5.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6.      Jenis dan jenjang pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
           Kurikulum sebagai rancangan pendidikan, mempunyai kedudukan sentral, menentukan kegiatan dan hasil pendidikan. Penyusunannya memerlukan fondasi yang kuat, didasarkan atas hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Kurikulum yang lemah akan mengahasilkan manusia yang lemah.


KESIMPULAN

           Kurikulum pendidikan Islam adalah bahan-bahan pendidikan Islam berupa kegiatan, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Islam.
           Kurikulum pendidikan Islam meliputi tiga hal yaitu: masalah keimanan (aqidah), masalah keislaman (syariah),masalah ihsan (akhlak).
Kurikulum sebagai rancangan pendidikan, mempunyai kedudukan sentral, menentukan kegiatan dan hasil pendidikan. Penyusunannya memerlukan fondasi yang kuat, didasarkan atas hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Kurikulum yang lemah akan mengahasilkan manusia yang lemah pula.

ta'wil dan nasakh, muradif dan musytarak


TA’WIL DAN NASAKH, MURADIF DAN MUSYTARAK
A. TA’WIL
1.Pengertian Ta’wil
Dari sudut bahasa ta’wil mengandung arti At-Tafsir (penjelasan, uraian) atau Al-Marja’, Al-Mashir (kembali, tempat kembali) atau Al-Jaza’ (balasan yang kembali kepadanya).

       Menurut Terminologi para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ta’wil, yaitu definisi yang dikemukakan ulama ushul fiqih, yaitu:

a. Menurut Wahab Khallaf

صرف اللفظ عن ظاهر بدليل
Artinya:”Memalingkan lafadz dari zhahirnya, karena ada dalil”.

b.  Menurut Abu Zarhah
ا           خراج اللفظ عن ظاهر معناه الي معني اخر يحتمله و ليس هؤ الظاهر فيه
Artinya:”Ta’wil adalah mengeluarkan lafadz dari artinya yang zhahir kepada makna lain tetapi bukan zhahirnya”
2. Syarat-Syarat Ta’wil
a. Lafadz yag dita’wil harus betul-betul memenuhi kriteria dan kajiannya.

b.  Tawil itu harus berdasarkan dalil shahih yang bisa menguatkan ta’wil.
Contoh: ta’wil dari nash yang di dalamnya terdapat pertentangan antara zahir nash yang mengandung arti juz’i dengan dasar umum syari’at adalah hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
     ان الميت يعقب ببكاء اهله
(“Sesungguhnya jenazah itu disiksa oleh tangisan keluarganya”
c.  Lafadz yang mencakup arti yang dhasilkan melalui takwil menurut bahasa.
d. Takwil tidak boleh bertentangan dengan nasah yang qath’i karena nash                           tersebut bagian dari aturan syara’ yang umum.
Takwil adalah metode ijtihad yang bersifat zanni, sedangkan zanni tidak akan kuat melawan yang qath’i.
Contohnya menakwillan kisah kisah yang ada dalam Al Qur’an dengan mengubah arti yang zahir menjadi fiksi (yang tidak terjadi). Penakwilan seperti iu bertentangan dengan kejelasan ayat yang qath’i yang menjadikan kisah tersebut sebagai kejadian sejarah yang nyata.
e. Arti dari penakwilan nash harus lebih kuat dari arti zahir yakni dikuatkan dengan dalil.
Contoh tentang petentangan antara juz’i dan dasar umum. Nash yang berarti juz’i dikompromikan artinya dengan dasar umum yaitu dengan cara mentaqyid dan dasar umum itu merupkan dalil yang lebih kuat. Telah dijelaskan beberapa men-taqyid hak kekuasaan atas harta tanpa memadaratkan tetangga dengan mengamalkan dasar umum yakni sabda Nabi SAW:
 لا ضرر ولا ضرار
      ”Tidak madarat dan tidak memadaratkan ”

B. NASAKH
1.      Pengertian
Secara etimologi Nasakh adalah pembatalan atau penghapusan .Secara terminologi adalah:
a. Menurut ulama’ Ushul Fiqih adalah penjelasan berakhirnya masa berlakunya suatu hukum melalui dalil syar’i yang datang kemudian.
b. Pembatalan hukum syara’ ditetapkan terdahulu dari orang mukallaf dengan hukum syara’ yang sama datang kemudian. (Bakry: 2003. Hal, 256).
Dari definisi di atas para ulama’ Ushul Fiqih mengemukakan bahwa Nashakh baru dianggap benar apabila:
a. Pembatalan itu dilakukan melalui tuntunan syara’ yang mengandung hukum.
b. Yang dibatalkan adalah hukum syara’ yang disebut dengan mansukh
c. Hukum yang membatalkan hukum terdahulu. Datangnya kemudian (Bakry:2003. Hal, 257).
2. Rukun Nasakh
a. Adat Nasakh, yaitu pernyataan yang menunjukkan pembatalan     (penghapusan)
b.  Nasikh yaitu Allah, karena Dia-lah yang membuat hukum dan dia pula   yang membatalkan sesuatu dengan kehendak-Nya.
c. Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan.
d. mansukh ‘anbu yaitu orang yang dibebani hukum
3. Hikmah Nasakh
Adapun hikmah Nasakh yaitu untuk memelihara kemaslahatan umat baik di dunia maupun di akhirat. Di samping itu persoalan nasakh hanya berlaku ketika Rasulullah masih hidup .
4. Syarat-syarat Nasakh
a. Yang dibatalkan adalah hukum syara’.
b. Pembatalan itu datangnya dari khitbah (tuntutan) syara’.
c. Pembatalan hukum itu tidak disebabkan berakhirnya waktu berlaku hukum tersebut sebagaimana yang ditunjukkan syara’ itu sendiri
d. Tuntuntan syara’ yang menaskhakan itu datangnya kemudian dari tuntutan syara’ yang dinasakhkan.
5. Macam-macam Nasakh
a. Dihapus lafalnya (tulisannya) saja tetapi hukum masih tetap.
Contoh: ayat yang artinya : “orang tua zina baik laki-laki maupun perempuan maka rajamlah dengan batu”
Ini masih berlaku hukumnya tetapi lafalnya (tulisanya) dalam mushaf sudah tidak ada, berdasarkan hadis diriwayatkan oleh umar. (bukhari/Muslim).
b. Dihapus hukumnya saja tetapi lafalnya (tulisan) masih tetap.
Contoh: QS Al Baqarah: 234

ƒtItŽu/­Áó`z &røruº`[% ruƒtxârbt BÏZ3äNö ƒãFtquù©qöbt ru#$!©%Ïïût &r­ôkå9 &rö/tèyps /Î'rRÿà¡ÅgÎ`£

Yang maksudnya: iddah permpuan yang di tinggal mati suaminya selama 1 tahun. Ini tulisan (lafalnya) masih, tetapi hukumnya sudah dihapus oleh ayat yang menerangkan iddah tersebut ialah 4 bulan 10 hari.
c. Menghapus hukum dan lafalnya, kedua-duanya bersama-sama.
Contoh sebagaimana berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah yang dimaksudkan: telah diturunkan suatu surat ayat Al Qur’an yang artinya “sepuluh kali susuan yang diketahui dengan tertentu, dari seorang ibu yang menyusui, menyebabkan haramnya menikah, kemudian ini dihapus (hukumnya dan tulisannya), dengan lima kali susuan saja.
6. Nasakh dalam hubungan antara Al Quran dan Hadits
Nasakh dalam hubungan antara Al Qur’an dan hadis itu ada beberapa macam ialah:
a. Ayat Al Qur’an Dinasakh oleh Ayat Al Qur’an
Contoh ayat Al- Qur’an yang di nasakh oleh ayat Al Qur’an lain:
ru¹Ï§pZ &røruº`[% ruƒtxârbt BÏY6àNö ƒãGtquù©qöcš ru#$!©%Ïïût ùs*Îb÷ 4 )Îz÷t#l8 îxöŽu #$9øÛyqöAÉ )Î<n BGt»è$ {Xøruº_ÅgÎO BÏ` &rRÿà¡ÅgÎÆ  ûÎþ ùsèy=ùÆš Bt$ ûÎ æt=nø6àNö _ãYo$yy ùsxŸ zyt_ô`z ÈÉÍËÇ my6ÅìL× ãt̓î ru#$!ª 3 Bè÷ãr$7
Yang artinya : “orang-orang yang mati dari kamu sedangkan mereka meninggalkan istri, wajiblah wasiat kepada istri mereka, menyenangkan diri hingga setahun dengan tidak keluar.” ( Al Baqarah:240)
Al Baqarah: 240 dinasakhkan oleh ayat ayat Al Qur’an Al Baqarah: 234
ƒtItŽu/­Áó`z &røruº`[% ruƒtxârbt BÏZ3äNö ƒãFtquù©qöbt ru#$!©%Ïïût ( ruãt³ôŽZ# &r­ôkå9 &rö/tèyps /Î'rRÿà¡ÅgÎ`£
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.”
Al Baqarah ayat 240 menerangkan iddah orang yang ditinggal mati suaminya ialah 1 tahun. Ini di nasakhkan oleh Al Baqarah ayat 234 yang menerangkan iddah itu tidak satu tahun, tetapi 4 bulan 10 hari. Jadi yang berlaku sekarang 4 bulan10 hari.
b. Ayat Al Qur’an Dinasakh oleh Hadist
Contoh ayat Al Qur’an yang dinasakh oleh hadits ialah:
?st8x )Îb #$9øJyqöNß &rnty.äNã myØ|Žu )ÎŒs# æt=nø3äNö .äGÏ=| ( /Î$$9øJyè÷ãr$Å ru#${F%øt/Îüût 9Ï=ùquº9Ïyƒ÷`Ç #$9øqu¹Ï§pè zyöŽ#
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf” (Al Baqarah:180)
       Ayat ini dinasakhkan oleh hadis yang diriwatkan oleh Imam Turmudzi:
Yang artinya:.. “Tidak wajib wasiat tertuju kepada ahli waris.”
       Al Baqarah ayat 180 menerangkan bahwa orang akan meninggalkan harta wajib berwasiat. Ayat ini dinasakhkan oleh hadist yang maksudnya: tidak wajib wasiat tentang harta peninggalan terhadap ahli waris. Sebab hak waris (warisan) itu sudah ditentukan pembagiannya dalam Al Quran. Lihatlah dalam ilmu Faraid (hukum hak waris).
c. Hadist di nasakh oleh ayat Al Quran
       Contoh hadits yang di nasakh oleh ayat Al Quran ialah hadits Bukhari-Muslim.
Yang Artinya: “.. maka sesungguhnya NabiMuhammad SAW didalam shalat menghadap kearah Baitul maqdis selama 16 bulan.”
Hadis ini di nasakh oleh Al Baqarah:150
4 #$9øsyt#QÏ #$9øJy¡ófÉÏ ©xÜôt ru_ôgy7y ùsquAeÉ
“Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.”
Oleh karena itu hingga kini kiblat umat islam diwaktu shalat ialah ka’bah (Masjidil Haram).
d. Hadits dinasakh oleh hadits
            Contoh hadist yang dinasakh oleh hadits ialah hadits Muslim.
Yang Artinya:” Aku telah melarang kamu ziarah kubur itu. Karena dinasakh oleh hadits yang artinya:.. ingatlah maka ziarahilah kubur itu”
Oleh karena itu Ziarah kubur itu hukumnya tidak haram, tetapi boleh.
C.MURADHIF
1. Pengertian
Muradhif adalah lafal yang hanya mempunyai satu makna.
2.         Kaidah Yang Berkaitan Dengan Muradhif

Jumhur ulama menyatakan bahwa mendudukkan dua muradhif pada tempat yang lain diperbolehkan selama hal itu tidak dicegah oleh pembuat syara’. Kidahnya:”
ايقاع كل من المرادفين مكان الاخر يجوز اذا لم يقم عليه طالع شرعي.
“Mendudukkan dua muradhif itu pada tempat yang sama itu diperbolehkan jika tidak ditetapkan oleh syara.
Al-Qur’an adalah mukjizat, baik dari sudut lafal maupun maknanya , karena itu tidak diperbolehkan mengubahnya. Bagi Malikiah menyatakan bahwa takbir shalat tidak diperbolehkan kecuali “Allahu Akbar”, sedang Imam Syafi’i hanya memperbolehkan “Allahu Akbar” atau “Allahul Akbar” sedangkan Abu Hanifah memperbolekan semua lafal yang semisal dengannya, misalnya “ Allahul A’dhom” “Allahul Ajal” dan sebagainya.
D. MUSYTARAK
1. Pengertian
Lafadz Musytarak adalah lafadz yang mempunyai dua makna atau lebih. Lafadz musytarak adalah lafadz yang mempunyai dua arti atau lebih dengan kegunaan yang banyak yang dapat menunjukkan artinya secara gantian. Artinya lafadz itu bisa menunjukkan arti ini dan itu. Seperti lafadz a’in, menurut bahasa bisa berarti mata, sumber mata air, dan mata-mata. Lafadz quru’ menurut bahasa bisa berarti suci atau haid. Begitu juga dengan lafadz sanah dan yadun.
2.   Penggunaan Lafadz Musytarak
Jumhur ulama dari golongan Syafi’i, Qodli Abu bakar, dan Abu ‘Ali
Al-jaba’i memperbolehkan penggunaan musytarak menurut arti yang dikehendaki. Atau berbagai makna. Kaidahnya:
استعمال المشترك في معنيه اؤ معانيه يجوز
“Penggunaan musytarak pada yang dikehendaki ataupun beberapa maknanya yang diperbolehkan “.
Misalnya firman AllahSWT: artinya “Apakah kamu tiada mengetahui, kepada Allah bersujud aopa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, binatang, yang melata dan sebagian besar daripada manusia” (Qs. Al-Hajj: 18).
Makna sujud mempunyai dua arti yaitu bersujud dengan mengarahkan wajah pada tanah, ataupun bersujud berarti kepatuhan (inqiyad). Kiranya pengggunaan kedua makna ini diperbolehkan, yakni adanya ketundukan bagi apa yang ada di langit, bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon dan sebagainya, dan penggunaan makna sujud dengan menghadapkan wajah pada tanah bagi sebagian orang-orang yang taat. Dengan kata lain penggunaan lafadz musytarak itu diperbolehkan sesuai dengan proporsinya.
3.      Contoh Lafadz Musytarak
Dalam Al-Qur’an banyak contoh-contoh musytarak, yang antara lainnya firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yaitu:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
        Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Lafadz المحيض dapat berarti masa/waktu haidh (zaman) dan bisa pula berarti tempat keluarnya darah haidh (makan). Namun dalam ayat tersebut menurut ulama’ diartikan tempat keluarnya darah haidh. Karena adanya qarinah haliyah yaitu bahwa orang-orang arab pada masa turunnya ayat tersebut tetap menggauli istri-istrinya dalam waktu haidh. Sehinnga yang dimaksud lafadz المحيض diatas adalah bukanlah waktu haidh akan tetapi larangan untuk istimta’ pada tempat keluarnya darah haidh (qubul).




DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin, Amir. 2009.usul fiqih jilid 1.jakarta: pustaka nasional.
Bakry, Nazar. 2003. Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persad.
Amir, Djafar. 1968. Ushul Fiqih. Semarang: CV. Toha Putera.
Effendi, Satria & Zein. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media.